Sabtu, 18 Juli 2020
BROADCAST HASIL RAPAT MENGATASNAMAKAN TIM GUGUS TUGAS COVID-19 ATAS INSTRUKSI PRESIDEN
[FALSE CONTEXT]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar di media sosial hoaks denda masker Rp150.000 yang berlaku mulai 27 Juli 2020. Bohongnya terlihat dari denda yang disuruh membayar ke PIKOBAR Jawa Barat. Kabar bohong itu disampaikan secara berantai melalau pesan di berbagai grup Whatsapp dengan mengantasnamakan Instruksi Presiden Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19.
[CEK FAKTA]
Tanpa diklarifikasi ke instansi pemerintah terkait, kabar bohong itu sudah nyata-nyata terlihat dari salah satu butir kententuannya.
Yaitu ketentuan nomor empat, "Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan."
Disinilah letak kebohongan fatal selebaran itu. PIKOBAR adalah singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Terpisah, menurut Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Jabar, peraturan yang saat ini tengah disusun oleh tim dan pakar Hukum adalah Peraturan Gubernur bukan Instruksi Gubernur. Dalam Peraturan tersebut bukan hanya mengatur pemakaian masker namun juga pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan AKB lainnya.
[REFERENSI]
Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Jabar